Oleh Susana Rita
KOMPAS.com - Independensi itu harga mati. Itulah janji Akil Mochtar pada pidato pengucapan sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Ia menjanjikan, di bawah kepemimpinannya, MK tidak dapat ditembus oleh siapa pun dan apa pun.
Sejak kelas II SMP, Akil telah menghidupi dirinya sendiri. Beragam pekerjaan pernah dilakukan. Loper koran, semir sepatu, menjadi perantara jual beli atau menjadi sopir cadangan.
Pada 3 April lalu, Akil terpilih menjadi Ketua MK dengan suara mayoritas (dipilih tujuh dari sembilan hakim konstitusi). Tidak bergantung kepada siapa pun barangkali bukan hal baru bagi Akil. Sejak kelas II SMP, Akil telah menghidupi dirinya sendiri. Beragam pekerjaan pernah dilakukan. Loper koran, semir sepatu, menjadi perantara jual beli atau menjadi sopir cadangan dijalaninya untuk menyambung hidup. Ia harus mencari uang sekolah dan biaya hidup sendiri sejak meninggalkan rumah orangtuanya di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sendirian ia merantau ke Pontianak yang berjarak sekitar 830 kilometer dari kampungnya.
Pada awal 1990-an, ia menjadi salah satu kuasa hukum terdakwa Lingah-Pacah, petani Ketapang, kasus yang mirip dengan perkara Sengkon-Karta. Perjuangan hidup yang berat pada masa-masa awal hidupnya membentuknya menjadi pribadi yang keras dan tidak takut hidup susah serta menghadapi persoalan hidup. Namun, apakah Akil bisa bertahan terhadap beragam godaan yang datang di masa mendatang?
Berikut petikan wawancara dengan Akil di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2013).
Bagaimana Anda mengawali karier politik di Partai Golkar?
Saya 16 tahun menjadi lawyer. Lalu saya masuk politik. Ikut Pemilu 1999, lalu jadilah anggota DPR. Awalnya saya kaget, teman-teman yang duduk di organisasi advokat ternyata menjadi anggota DPR juga.
Dalam proses perjalanan hidup, banyak hal yang membuat saya tidak sukses di politik. Berkali-kali saya konflik yang kemudian berujung ketika saya maju menjadi calon kepala daerah yang tidak didukung partai saya. Saya berpikir kalau saya tidak berhasil dalam perjuangan saya menjadi kepala daerah, ya saya harus hijrah dari politik.
Mengapa tidak pindah partai seperti yang lain?
Memang banyak tawaran saat itu. Tetapi begini, saya ini orang daerah. Orang Kalbar, kalau mau dikerucutkan lagi saya ini orang pedalaman yang jauh. Tidak banyak orang yang berhasil di sana. Sedikit banyak, mungkin secuil saja, saya ini menjadi panutan bagi kelompok masyarakat saya. Saya tidak mau hari ini datang pakai baju kuning lalu besok datang lagi pakai baju merah. Mereka pasti bingung. Saya tidak bisa seperti itu meskipun sebenarnya tidak masalah karena perjuangannya tetap sama. Kasihan masyarakatnya. Menurut saya, itu artinya saya mengajarkan sikap politik yang tidak benar. Lebih baik saya memilih berhenti di politik praktis.
Tidak terbayang untuk menjadi hakim MK ketika itu. Dalam pikiran saya, begitu keluar dari politik, saya akan membuka kantor pengacara. Tinggal cari modal saja. Jaringan saya punya. Tetapi ketika itu, kebetulan ada lowongan menjadi hakim MK. Teman-teman pun menyarankan untuk mendaftar. Lalu ikut seleksi dan lolos.
Banyak orang meragukan independensi Anda karena memiliki latar belakang parpol?
Itu lumrah. Tetapi itu bisa dibuktikan. Selama lima tahun menjadi hakim di sini, saya bisa menjaga independensi. Kalau saya bukan orang independen, kalau saya orang yang bisa disetir atau diintervensi oleh kekuatan-kekuatan lain, tidak mungkin tujuh orang (hakim) itu pilih saya. Memangnya mereka bodoh. Mereka hakim-hakim yang berpengalaman, beberapa guru besar malah.
Bagaimana Anda selama ini menangani perkara dari Golkar?
Biasa saja. Kami kan tidak boleh melihat itu. Ujian pertama saya terjadi ketika harus mengadili perkara Pemilu 2009. No problem. Begitu juga dengan perkara pilkada. Banyak sekali perkara pilkada. Di situ, mau Golkar kek, mau siapa kek, kalau harus dibatalkan, ya saya batalkan. Kalau harus diulang, ya saya perintahkan ulang. Meskipun itu calon dari Golkar. Artinya, itu bukan satu hambatan. Saya sudah bersumpah untuk memegang teguh janji saya.
Bagaimana Anda menjauhkan diri dari partai?
Kepada teman-teman dari partai, saya bilang Anda tidak usah datang deh walaupun untuk silaturahim. Nanti persepsi orang bagaimana. Jadi, teman- teman partai itu lebih enak datang ke kantor Pak Mahfud daripada ke ruangan saya.
Selain itu, sejak di MK, saya juga tidak pernah kumpul-kumpul lagi dengan teman-teman. Saya merasa agak kurang bagus. Mohon maaf ya. Mungkin kalau hari libur saja pergi ke mana dengan istri.
Anda paling sering mendapat rumor miring tentang menerima ini-itu dari SMS-SMS?
Saya ini memang ada kelebihan dan kelemahannya. Kalau sidang, saya banyak guyonnya. Tetapi kalau saya marah, ya saya marah saja. Tidak peduli. Mau siapa saja saya usir keluar. Itu sikap saya. Yang menguntungkan, banyak orang respek. Tetapi itu juga kadang menebarkan fitnah dan isu yang macam-macam itu tadi.
Saya memang paling sering (mendapat rumor dari SMS). Untuk perkara yang bukan saya panelnya, panelnya Pak Mahfud saja, saya diisukan macam-macam. Tiba-tiba ada SMS, katanya Anda akan ditangkap KPK karena ikut menyetujui perkara Pilkada Papua untuk ditolak. Padahal, waktu putusan saya sedang di luar kota.
Salah satu perkara yang bakal ditangani MK adalah sengketa Pemilu 2014.
Ini akan menjadi prioritas saya. Di masa kepemimpinan saya, ini akan kami selesaikan dengan baik. Kami juga sudah punya rumus dan sistem untuk mengelola perkara itu dengan tepat. Dulu hakimnya kan dibagi tiga panel, masing-masing di-back up oleh 10 panitera dan dibantu 15 anggota staf. Jadi, kami BKO-kan pegawai-pegawai, mulai dari bagian penyusunan berkas hingga komputerisasi.
Penanganannya kami buat per partai. Partai Golkar, misalnya, ada 100 sengketa di berapa dapil. Partai PDI-P 75 sengketa di berapa dapil, misalnya. Itu kan bisa dihitung. Sistemnya mudah. Kami sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menangani itu.
Adakah kiat khusus mencegah terulangnya kasus pemalsuan surat pada saat penanganan sengketa Pemilu 2009?
Memang pilkada dan pemilu legislatif dianggap orang sebagai perkara yang potensial atau rawan terjadinya penyogokan atau apa pun namanya. Makanya, saya bilang independensi itu tidak hanya pada lembaga dan hakimnya. Namun, bagaimana membangun sistem di bawah itu juga penting. Kalau di bawah kena satu saja, remuk MK ini.
Ada permintaan dari pengamat agar MK lebih concern dengan perkara pengujian undang- undang karena itulah mahkotanya MK dibandingkan sengketa pilkada?
Selagi UU mengatakan pilkada menjadi kewenangan MK, itu kewajiban kami. Harus diselesaikan. Tentu kami punya metode menangani perkara itu. Namun, itu tergantung juga kebijakan politik pemerintah dan DPR selaku pembuat UU. Kalau mereka bilang sengketa pilkada akan dipindah, pindahkan. Tak masalah. Biar tidak terlalu menyita waktu dan menjadi rutin. Namun, ada poin kecil di dalam penanganan pilkada, yaitu bagaimana kita mendesain demokrasi lokal dalam perspektif demokrasi konstitusional.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary