Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Kalahkan Marquez, Lorenzo Raih \"Pole Position\" GP Australia





PHILLIP ISLAND, KOMPAS.com - Jorge Lorenzo berhak atas pole position GP Australia setelah mencatat waktu tercepat pada sesi kualifikasi di Sirkuit Phillip Island, Sabtu (19/10/2013). Ini merupakan pole position ketiganya musim ini, setelah Qatar dan Spanyol.

Pada awal sesi, Lorenzo jadi yang tercepat dengan 1 menit 28,681 detik. Pebalap Yamaha ini bahkan berhasil mempercepat waktu putarannya menjadi 1 menit 28,527 detik, pada percobaan ketiga.

Tetapi Lorenzo segera tergeser ke urutan dua setelah Marc Marquez menyelesaikan putaran ketiganya dalam 1 menit 28,384 detik. Catatan waktu ini mematahkan rekor lama Casey Stoner di Phillip Island, yakni 1 menit 28,665 detik yang dicatat pada 2008.

Di penghujung sesi, Lorenzo melaju cepat dan menyelesaikan putaran keenamnya dalam 1 menit 28,120 detik, yang otomatis mengantarnya ke posisi teratas. Marquez memperbaiki catatan waktunya menjadi 1 menit 28,120 detik, tapi belum cukup untuk menggeser Lorenzo yang akhirnya berhak atas pole position GP Australia.

Valentino Rossi melengkapi sukses Yamaha dengan mengunci waktu tercepat ketiga, 1 menit 28,647 detik. Sementara Dani Pedrosa yang mencatat waktu tercepat pada dua sesi latihan bebas terakhir, hanya mampu berada di urutan lima, di bawah Alvaro Bautista.

Hasil Sesi Kualifikasi:
Q2:
1.     Jorge Lorenzo     ESP    Yamaha Factory Racing (YZR-M1)     1m    27.899s     (Lap 6/7)
2.     Marc Marquez     ESP    Repsol Honda Team (RC213V)     1m    28.120s     (6/8)
3.     Valentino Rossi     ITA    Yamaha Factory Racing (YZR-M1)     1m    28.647s     (7/9)
4.     Alvaro Bautista     ESP    Go&Fun Honda Gresini (RC213V)     1m    28.713s     (7/9)
5.     Dani Pedrosa     ESP    Repsol Honda Team (RC213V)     1m    28.748s     (9/9)
6.     Cal Crutchlow     GBR    Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1)     1m    28.809s     (8/9)
7.     Bradley Smith     GBR    Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1)     1m    28.941s     (7/9)
8.     Nicky Hayden     USA    Ducati Team (GP13)     1m    29.295s     (7/8)
9.     Andrea Dovizioso     ITA    Ducati Team (GP13)     1m    29.660s     (8/9)
10.     Andrea Iannone     ITA    Energy T.I. Pramac Racing (GP13)     1m    29.756s     (8/9)
11.     Colin Edwards     USA    NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)*     1m    30.264s     (2/2)
12.     Randy De Puniet     FRA    Power Electronics Aspar (ART CRT)     1m    30.735s     (6/7)

Q1:
13.     Aleix Espargaro     ESP    Power Electronics Aspar (ART CRT)     1m    30.081s     (2/7)
14.     Claudio Corti     ITA    NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)*     1m    30.530s     (2/7)
15.     Yonny Hernandez     COL    Ignite Pramac Racing (GP13)     1m    30.641s     (7/9)
16.     Hiroshi Aoyama     JPN    Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)*     1m    30.733s     (3/8)
17.     Danilo Petrucci     ITA    Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)*     1m    30.894s     (7/8)
18.     Michael Laverty     GBR    Paul Bird Motorsport (ART CRT)     1m    30.979s     (4/9)
19.     Hector Barbera     ESP    Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)*     1m    31.061s     (3/8)
20.     Luca Scassa     ITA    Cardion AB Motoracing (ART CRT)     1m    31.093s     (7/9)
21.     Bryan Staring     AUS    Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT)     1m    31.775s     (3/8)
22.     Lukas Pesek     CZE    Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)*     1m    32.474s     (8/8)
23.     Damian Cudlin     AUS    Paul Bird Motorsport (PBM-ART CRT)*     1m    33.007s     (3/8)
* Standard ECU.

Fastest practice time:
Dani Pedrosa ESP Honda 1m 28.959s (FP3)

Official Australian MotoGP records:
Best lap:
Casey Stoner AUS Ducati 1m 28.665s (2008)
Fastest race lap:
Nicky Hayden USA Honda1m 30.059s (2008)




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Putri Hatta Rajasa Langsungkan Adat Berpacar










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Jumat, 18 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Boe/Mogensen Tak Sabar Hadapi Fu Haifeng/Hong Wei





ODENSE, KOMPAS.com - Ganda putra Denmark, Mathias Boe/Carsten Mogensen melaju mulus ke babak perempat final Yonex Denmark Open Superseries Premier 2013, setelah sukses mengalahkan ganda Polandia, Lukasz Moren/Wojciech Szkuldlarczyk, dengan straight game 21-14, 21-14, di Odense, Denmark, Kamis (17/10/2013).

Boe/Mogensen merasa belum mendapat tantangan berarti dan bisa bermain baik, sejauh ini. "Kami bisa mengontrol pertandingan secara penuh. Kami juga melakukan servis dan pengembalian kok dengan sangat baik," kata Boe di laman Facebook-nya, usai bertanding.

Bermain di negara sendiri, tentu menambah kepercayaan diri Boe/Mogensen, yang merupakan ganda terkuat Denmark saat ini. Sebagai unggulan kedua, Boe/Mogensen menanggung beban penuh untuk bisa meraih hasil terbaik di depan pendukung mereka.

Selanjutnya, mereka akan menghadapi lawan yang tidak mudah. Mereka akan bertemu ganda China yang baru dipasangkan, Fu Haifeng/Hong Wei. Menurut Boe/Mogensen, Fu dan Hong sama-sama kuat, bahkan sebelum mereka berpasangan. Sebelumnya, Fu berpasangan dengan Cai Yun, sementara Hong dengan Chai Biao.

"Fu/Hong sudah menunggu dan mereka bermain sangat bagus. Jadi, kami harus siap dengan permainan cepat mereka. Kami sudah menantikan melawan pasangan dengan skill yang hebat di sini," kata Boe.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

7 Icons Ternyata Kosongi Jadwal Sejak Juni










12.07 | 0 komentar | Read More

Kobe Bryant Ingin Seperti Floyd Mayweather

Written By Unknown on Kamis, 17 Oktober 2013 | 12.49




Pebasket Los Angeles Lakers yang tengah cedera, Kobe Bryant (kanan), berbicara dengan salah satu penggemar saat timnya menghadapi Golden State Warriors, pada tur NBA Global Game 2013, di Wukesong Stadium, Beijing, China, Selasa (15/10/2013). Warriors memenangi pertandingan ini dengan 100-95. | AFP PHOTO/MARK RALSTON








LOS ANGELES, KOMPAS.com - Kobe Bryant sering dibandingkan dengan beberapa pemain besar dalam sejarah NBA . Tetapi, pebasket Los Angeles Lakers ini sebenarnya berharap bisa seperti seseorang yang bahkan tidak pernah bermain basket secara profesional, Floyd Mayweather Jr.

Pebasket 35 tahun tersebut membandingkan dirinya dengan Mayweather, petinju profesional Amerika Serikat, dalam sebuah wawancara dengan majalah Sports Illustrated. "Mungkin permainan saya akan menjadi tidak terlalu spektakuler, jadi lebih lambat, atau mungkin saya akan kehilangan kecepatan. Tapi saya ingin selalu punya pilihan lain," kata Bryant.

"Seperti Floyd Mayweather di atas ring. Selalu ada alasan dia masih berada di puncak setelah bertahun-tahun. Dia petinju yang paling hebat sepanjang masa. Dia bisa melakukan berbagai gaya dengan berbagai tempo. Dia bisa melemparkan pukulan cepat atau sebaliknya dan dia juga bisa menyerang lawan dari sudut yang aneh," terangnya.

Petinju berusia 36 tahun tersebut memang belum terkalahkan selama 45 pertarungan dalam kariernya sebagai petinju profesional. Sementara Bryant yang masih dalam pemulihan cedera tendon achilles dan lutut kanan, dikatakan telah mencapai penghujung karier di dunia basket profesional.

"Ini adalah yang terakhir," kata Bryant. "Buku ini (karier Kobe Bryant) akan segera menutup. Saya hanya belum bisa memastikan berapa banyak halaman yang tersisa."

Sejak mendapat cedera pada 12 April lalu, Bryant mengaku tak yakin memiliki kemampuan untuk kembali ke puncak. "Saya memiliki keraguan diri. Saya merasa tidak aman. Saya takut gagal. Saya memiliki malam saat turun ke lapangan dan merasa ingin mengatakan 'punggung saya sakit', 'kaki saya sakit', atau 'lutut saya sakit', padahal tidak. saya hanya ingin bersantai."

"Kita semua memang memiliki keraguan diri. Kamu tidak bisa menyangkalnya, tetapi kamu juga tidak ingin menyerah karena itu. Kamu menerimanya sehingga bisa mencapai puncak (setelah melewatinya)," tutup Bryant.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Zhang Ziyi Jalin Asmara dengan Rocker Cina  










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Saina Nehwal Ingin Pertahankan Gelar di Denmark Open

ODENSE, KOMPAS.com - Tunggal putri India, Saina Nehwal, kembali bertanding setelah istirahat selama satu setengah bulan sejak Indian Badminton League (IBL) 2013 usai, akhir Agustus lalu. Nehwal akan bertanding melawan Stefani Stoeva dari Bulgaria pada babak pertama Yonex Denmark Open Superseries Premier 2013 yang berlangsung di Odense Sports Park, Denmark, Rabu (16/10/2013) siang, pukul 11.45 waktu setempat.

Sebagai juara bertahan, Nehwal berniat mempertahankan gelar tersebut. "Saya juara bertahan di Denmark. Ini mungkin akan jadi sangat berat, tapi saya siap menantang diri untuk mempertahankan gelar juara," kata Nehwal seperti dilansir situs berita India, NDTV, Selasa (15/10/2013).

"Saya bermain bagus di IBL. Saya juga akan memberikan 100 persen kemampuan saya di Denmark," ujar Nehwal yang merupakan unggulan empat.

Nehwal memang sengaja mengosongkan jadwal turnamen sejak IBL usai, demi menjaga kondisi sebelum mengikuti Denmark Open ini. Pebulu tangkis 23 tahun ini memang mengalami cedera ringan pada kaki sejak awal 2013, yang membuatnya selalu terhenti di perempat final atau semifinal.

Kali ini, Nehwal mengaku sudah kembali fit dan telah berlatih keras selama satu setengah bulan demi meraih gelar pertamanya pada 2013.

12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.28 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Selasa, 15 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Marc Marquez Resmi Juara Dunia di Phillip Island jika...





PHILLIP ISLAND, KOMPAS.com — Tak bisa disangkal, Marc Marquez tampil luar biasa sepanjang musim balap MotoGP 2013. Setelah menyelesaikan 15 dari total 18 seri musim ini, pebalap Spanyol tersebut memimpin klasemen dengan 298 poin, unggul 43 angka dari Jorge Lorenzo di posisi dua, dan 54 angka dari Dani Pedrosa di urutan tiga.

Yang lebih hebat lagi, ini adalah tahun pertama Marquez turun di kelas MotoGP. Pebalap 20 tahun tersebut sudah mengantongi enam kemenangan, dan berpotensi menjadi juara dunia termuda MotoGP sepanjang sejarah. Jika benar Marquez melakukannya, dia akan jadi rookie pertama yang menjadi juara dunia sejak Kenny Roberts melakukannya pada 1978, 35 tahun yang lalu.

Gelar juara dunia tersebut bisa saja didapat Marquez akhir pekan nanti, saat turun di GP Australia di Sirkuit Phillip Island. Syaratnya, minimal dia harus finis kedelapan dan diikuti syarat-syarat lainnya yang melibatkan Lorenzo dan Pedrosa, yaitu sebagai berikut:

- Marquez finis pertama, Lorenzo ketiga atau lebih rendah.
- Marquez finis kedua, Lorenzo kelima atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak menang.
- Marquez finis ketiga, Lorenzo kedelapan atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak menang.
- Marquez finis keempat, Lorenzo ke-11 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak menang atau finis kedua.
- Marquez finis kelima, Lorenzo ke-13 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak podium.
- Marquez finis keenam, Lorenzo ke-14 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak podium.
- Marquez finis ketujuh, Lorenzo ke-15 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak podium.
- Marquez finis kedelapan, Lorenzo tidak mendapat poin, dan Pedrosa tidak finis empat besar.

Tahun lalu, Marquez memastikan gelar juara dunia di kelas Moto2, di Sirkuit Phillip Island.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Dokter: Ada yang Tak Beres di Lidah Miley Cyrus  










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Jalani Strategi Tim, Kunci Kemenangan Vettel





SUZUKA, KOMPAS.com — Sebastian Vettel meraih kemenangan kesembilan musim ini atau kelima secara berurutan, setelah memenangi GP Jepang di Sirkuit Suzuka, Minggu (13/10/2013). Pebalap Jerman ini memulai balapan dari posisi start kedua, di samping rekan satu timnya, Mark Webber, yang menjadi polesitter.

Peraih gelar juara dunia tiga kali tersebut memulai balapan dengan kurang baik dan turun ke posisi ketiga di belakang Webber dan Romain Grosjean. Kondisi memburuk untuk Vettel saat sayap depan mobilnya menyenggol roda kanan Lewis Hamilton.

Menggunakan taktik three-stop, Webber menggeser Grosjean yang saat itu sedang memimpin. Setelah itu, Vettel bisa mengambil alih saat Webber masuk ke pit untuk kali terakhir. "Ini adalah kemenangan yang sangat menyenangkan, benar-benar hebat," aku Vettel. "Saya suka sirkuit ini dan rasanya fantastis bisa menang di sini."

"Saya memulai balapan sedikit di belakang Romain dan Mark. Dari data, saya memang lebih lambat satu detik selama dua hingga tiga lap dibandingkan mereka. Kami kemudian mencoba untuk mengejar dan membuat mereka berada di bawah tekanan jelang akhir balapan."

"Jelas, setelah pit pertama, Mark memutuskan untuk melakukan three-stop, yang menjadi taktik terbaik. Sebelum balapan, saya pikir kami ditargetkan untuk melakukan two-stop, tetapi (kondisi) ban tidak mendukung dan tidak seperti yang kami perkirakan."

"Saya benar-benar mencoba untuk membuat jarak pada lap-lap awal, kemudian menutupnya kembali, yang memang berjalan sangat baik, terutama dengan Romain. Jelang akhir balapan, saya berada tepat di belakangnya saat ia menuju pit. Saya bisa menjauh pada beberapa lap, kemudian saya memiliki ban baru saat menyalipnya. Jadi, ya, ini adalah strategi yang hebat," terang Vettel.

Kepala tim Red Bull Racing, Christian Horner, mengakui bahwa balapan tersebut telah menjadi adu strategi yang didasarkan pada cara dua pebalap menggunakan ban mereka.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Gary Barlow Akan Tinggalkan X Factor










12.07 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger