Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Sabtu, 02 November 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.29 | 0 komentar | Read More

Kimberly Ryder Senang Menjadi Monyet  










12.08 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Jumat, 01 November 2013 | 12.30






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.30 | 0 komentar | Read More

Sefty Rajin Jenguk Fathanah Senin-Kamis










12.07 | 0 komentar | Read More

Tanpa Kekuatan Penuh, Polygon Sweet Nice Tanpa Target di BTdI 2013

Written By Unknown on Kamis, 31 Oktober 2013 | 12.49





SURABAYA, KOMPAS.com — Polygon Sweet Nice (PSN) tak akan menjadi kekuatan setangguh tahun lalu pada Banyuwangi Tour de Ijen (BTdI) 2013. Continental Team asal Irlandia tersebut tidak bisa menurunkan kekuatan penuh pada event yang berlangsung 2-5 November ini. Dua pebalap utama mereka dipastikan absen, yakni Oscar Pujol Munoz dan Sergey Kuzmin.

Direktur Polygon Sweet Nice Harijanto Tjondrokusumo menjelaskan, dua pebalap asing ini memiliki alasan yang berbeda. "Pujol tengah berlibur dan tidak memiliki persiapan, sedangkan Sergey absen lantaran kecelakaan," kata Harijanto, Kamis (31/10/2013).

Absennya dua pebalap utama tersebut membuat PSN tak bisa membidik hasil maksimal. BTdI melombakan etape tanjakan sebagai babak penentuan juara. Sementara pebalap yang disertakan Polygon Sweet Nice kali ini mayoritas bukan climber. Mereka adalah Jimmy Pranata, Agung Riyanto, dan Dealton Nur Praoyogo, yang ditopang satu pebalap asing, Edgar "Eddy" Nohales Nieto.

Meski tidak mematok juara, PSN berharap bisa menjadi kompetitor yang akan menyulitkan tim-tim besar lainnya. Mereka membidik poin sprint ataupun mencari celah pada perebutan etape flat. “Mudah-mudahan kami bisa masuk 20 besar tiap etape, terutama untuk flat. Itu sudah cukup. Lebih bagus lagi bila bisa merebut etape flat, meski berat,” tambah Harijanto.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.28 | 0 komentar | Read More

Rekaman CCTV Penyiram Air Keras Barry Buram  










12.08 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Rabu, 30 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Heat Atasi Bulls pada Laga Perdana NBA Musim Ini





MIAMI, KOMPAS.com - Juara bertahan Miami Heat menjalani laga pembuka NBA musim 2013-2014 dengan menjamu Chicago Bulls, di American Airlines Arena, Miami, Selasa (30/10/2013) malam waktu setempat (Rabu pagi WIB). Heat memenangi pertandingan ini dengan 107-95.

Bulls berusaha menekan sejak kuarter pertama dan sempat unggul 9-2 berkat aksi menakjubkan Derrick Rose. Namun Heat tak butuh waktu lama untuk membalik keadaan. Tembakan tiga poin Shane Battier mengubah skor menjadi 16-15 untuk Heat. Free throw LeBron James menutup kuarter pertama dengan 17-15 untuk Heat.

Pada kuarter selanjutnya, Bulls semakin tertinggal. James yang aktif menambah angka membuat Heat unggul jauh 54-33 hingga akhir kuarter. Hal sama berlanjut ke kuarter tiga. Heat masih memimpin dengan selisih jauh 20 poin, 78-58.

Bulls mulai membalas di kuarter empat. Melalui jump shoot Jimmy Butler, Mike Dunleavy, serta tembakan tiga angka Rose, Bulls menipiskan selisih poin menjadi 89-97. Sayangnya, Dwyane Wade yang baru turun pada akhir-akhir pertandingan, memupuskan harapan Bulls. Ia melakukan banyak jump shoot dan tembakan tiga angka yang membuat Heat menutup pertandingan ini dengan kemenangan 107-95.

"Untuk melawan tim ini memang memerlukan sesuatu yang lebih. Kami terus menyerang dengan agresif dan mengerahkan seluruh kemampuan," kata pelatih Bulls, Tom Thibodeau. "Masalahnya adalah defense dan rebound kami masih kurang."




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Bosan Berkulit Putih, Aura Kasih Ingin Kulit Gelap  










12.08 | 0 komentar | Read More

BWF Tolak Pengajuan Banding Bodin Issara

Written By Unknown on Selasa, 29 Oktober 2013 | 12.49

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Badminton World Federation (BWF) menolak pengajuan banding dari pebulutangkis Thailand, Bodin Issara. Pebulu tangkis nomor ganda putra tersebut meminta BWF untuk meringankan hukumannya karena memukuli pebulu tangkis lain saat turnamen berlangsung.

Issara dilarang bermain di turnamen bulu tangkis sejak menyerang rekan senegaranya, Maneepong Jongjit pada Canada Open, Juli lalu. Issara yang kesal karena Jongjit melemparkan ejekan verbal padanya, langsung mengejar dan memukuli Jongjit.

Kedua pemain yang sebelumnya pernah menjadi pasangan hingga Olimpiade 2012 tersebut akhirnya sama-sama diberi hukuman oleh BWF. Issara mendapat hukuman berat, tidak boleh ikut turnamen selama dua tahun, sementara Jongjit hanya tiga bulan. Jongjit juga sudah ikut turnamen pada French Open, pekan lalu.

"BWF menolak pengajuan banding dari Issara dan tetap pada putusan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti turnamen yang disetujui oleh BWF untuk dua tahun, efektif sejak 21 Juli 2013," kata perwakilan BWF melalui sebuah pernyataan resmi.


Issara dan Jongjit juga sudah menyelesaikan perkara mereka dengan damai. Issara bahkan sempat meminta BWF untuk meringankan hukuman Jongjit, karena merasa insiden di Canada Open adalah murni kesalahannya.

12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

Mereka yang Ikut Indonesia Performing Arts Market  










12.08 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Senin, 28 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Serena Petenis Berpenghasilan Terbesar Ketiga dalam Sejarah






ISTANBUL, Kompas.com - Serena Williams mempertahankan gelar juara turnamen akhir musim WTA, kali ini dengan mengalahkan petenis China, Li Na di final, Minggu (27/10/2013).

Petenis berusia 32 tahun ini mampu membalik kekalahan pada set pertama untuk memenangi pertandingan 2-6, 6-3, 6-0 dalam pertandingan di  Istanbul, Turki.

Ini merupakan kemenangan ke 78 dan gelar juara ke sebelas buat Serena di musim 2013 ini. Serena sekaligus memecahkan rekor perolehan hadiah yang tahun lalu dipegang Victoria Azarenka. Serena meraup 12.385,572 dolar AS, jauh mengatasi rekor Azarenka sebesar 7.923.920 dolar AS.

Perolehan ini merupakan perolehan petenis terbesar sepanjang sejarah, baik untuk putra mau pun puteri. Ia hanya kalah dari perolehan Novak Djokovic musim 2011 dan 2012.

Serena mengakui sempat khawatir kalah karena ia merasa kelelahan saat menghadapi Jelena Jankovic di babak semifinal, Sabtu (26/10). "Tetapi saya harus terus berjalan karena saya bergantung pada permainan ini. kemenangan ini sangat luar biasa," kata Serena.

Di usia 32, Serena menjadi petenis tertua yang meraih gelar tersebut. Ia juga menjadi petenis puteri pertama ynag meraih 11 gelar juara turnamen WTA sejak 1997, saat Martina Hingis meraih 12 gelar juara.

Dengan 17 gelar juara turnamen grand slam, Serena masih memiliki peluang untuk mengejar perolehan legenda tenis Steffi Graf yaitu 22 gelar juara turnamen grand slam.




Editor : Tjahjo Sasongko















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Perusakan Rumah Adiguna, Ini Jawaban Piyu Soal 'F'  










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Minggu, 27 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Selangkah lagi, Tim Yunior Indonesia Juara Dunia






BANGKOK, Kompas.com - Tim Indonesia tampil luar biasa di babak semifinal beregu BWF World Junior Championships 2013 dengan menaklukkan juara bertahan China, 3-2,

Dengan hasil ini, Indonesia untuk pertama kali lolos ke babak final.

Kemenangan tim Indonesia di semifinal atas China juga mendapat apresiasi dari Ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan. “Ini mencerminkan program pembinaan dan kaderisasi kita ke depan,” ujar Gita.

Selanjutnya, Indonesia diminta untuk fokus pada pertandingan final melawan Korea yang akan dilangsungkan siang ini, Minggu (27/10) pada pukul 13.30
waktu setempat. Tim Negeri Ginseng melaju ke partai puncak setelah mengalahkan Jepang, 3-1.

Partai ini adalah ulangan babak semifinal Asia Junior Championships 2013 di Sabah, Malaysia, pada Juli silam. Saat itu Indonesia dikalahkan Korea dengan skor 1-3. Satu-satunya angka diraih tim Indonesia lewat kemenangan Kevin Sanjaya Sukamuljo/Arya Maulana Aldiartama atas Park Se Woong/Kim Jung Ho, 21-9, 21-17. Sementara Korea merebut tiga poin dari tunggal putri, tunggal putra, dan ganda putri.

Kekalahan di pertemuan sebelumnya atas Korea memacu semangat tim junior Indonesia untuk balas dendam. Datang dengan kekuatan baru di WJC 2013,

Indonesia mengaku telah siap 100 persen untuk berjuang membawa pulang Piala Suhandinata ke Tanah Air.

Korea memiliki kans besar di nomor ganda campuran, tunggal putra, dan tunggal putri. Di tunggal putra, ada Jeon Hyuk Jin yang merupakan Juara German Junior 2013. Namun Indonesia punya Jonatan Christie yang merupakan Juara Prim-A Indonesia International Challenge 2013.

Di ganda campuran, pasangan Juara Asia Junior 2012, Choi Sol Kyu/Chae Yoo Jung akan menantang Kevin Sanjaya Sukamuljo/Masita Mahmudin, Juara Tangkas Specs Junior Challenge 2013.

“Kami yakin bisa mengatasi Korea yang punya kemampuan merata di semua nomor. Tinggal melihat bagaimana mental para pemain di lapangan dan kejelian tim mengatur strategi. Peluangnya 50:50, yang penting kami optimis dulu,” kata Nusron Wahid, Chef de Mission Tim Indonesia.

“Kami mohon doa seluruh masyarakat Indonesia, semoga tim junior bisa membawa pulang Piala Suhandinata ke Tanah Air. Tanggung, perjuangan tinggal selangkah lagi, pokoknya tim akan berjuang mati-matian sampai titik darah penghabisan,” tambahnya.

Berikut susunan pemain Indonesia vs Korea pada final beregu BWF World
Junior Championships 2013:

Ganda Campuran
Kevin Sanjaya Sukamuljo/Masita Mahmudin vs Choi Sol Kyu/Chae Yoo Jung

Tunggal Putra
Jonatan Christie vs Jeon Hyuk Jin

Ganda Putra
Kevin Sanjaya Sukamuljo/Arya Maulana Aldiartama vs Choi Sol Kyu/Heo Kwang Hee

Tunggal Putri
Hanna Ramadini vs Kim Mi Hyo

Ganda Putri
Rosyita Eka Putri Sari/Setyana Mapasa vs Kim Ji Won/Chae Yoo Jung




Editor : Tjahjo Sasongko















12.49 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger