Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Greysia Polii: Target Kami adalah Menang!





PARIS, KOMPAS.com - Ganda putri Indonesia, Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii, mendapat kemenangan mengejutkan atas ganda putri terkuat dunia asal China, Wang Xiaoli/Yu Yang pada babak perempat final Yonex French Open Superseries 2013, Jumat (26/10/2013).

Nitya/Greysia memenangi pertandingan dengan rubber game 21-17, 14-21, 23-21, dalam satu jam sembilan menit. Mereka juga bisa mendapatkan dukungan penonton di Pierre de Coubertin Arena setelah tampil menakjubkan sepanjang pertandingan.

"Terakhir kali melawan mereka, kami kalah telak. Jadi ketika kami sudah begitu dekat dengan kemenangan, kami hanya berpikir bahwa kami butuh kemenangan ini dan tidak membuatnya menjadi beban," ujar Greysia usai pertandingan.

Perjalanan Nitya/Greysia berlanjut. Di babak semifinal, mereka akan menghadapi juara Denmark Open pekan lalu, Bao Yixin/Tang Jinhua.

"Siapa pun lawan kami, target kami adalah menang! Saat kami datang ke sini, kami terus fokus pada tiap pertandingan dan tidak memikirkan undian," tambah Greysia. "Kami berusaha yang terbaik untuk memperkecil jurang perbedaan dengan pemain China. Meski masih berbeda jauh, kami berusaha percaya diri untuk bisa sampai ke sana."




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Tom Hanks Wujudkan Mimpi Penggemarnya yang Autis  










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Jerry Lolowang Bersiap untuk Kemoterapi Kedua






SOLO, KOMPAS.com - Perjalanan Jerry Lolowang untuk memerangi kanker testis yang dia derita masih panjang. Pekan depan, 28-31 Oktober, dia harus kembali bergulat dengan kemoterapi di rumah sakit khusus kanker, Mount Miriam di Penang, Malaysia.

Mantan pebasket Satya Wacana Metro LBC ini sudah menjalani cycle pertama kemoterapi pada 7-10 Oktober lalu. Dia dijadwalkan menjalani empat cycle dengan masing-masing terdiri dari empat kali kemoterapi.

"Saya bersyukur karena bisa melewati cycle pertama. Rambut saya gak rontok, nafsu makan juga masih tinggi. Paling akar rambut saya yang jadi lemah. Makanya, rambut saya botakin," aku Jerry saat dihubungi Kompas.com.

Setelah menjalani kemoterapi pertama, Jerry mengaku mendapat pengalaman aneh. Dia mengaku sempat tidak bisa makan, padahal merasa sangat lapar.

"Paling makan dua sendok, rasanya sudah sangat kenyang. Kalau dipaksa jadinya terasa sesak di dada. Padahal saya lapar sekali. Setelah makan dua sendok, harus jeda dulu sekitar dua jam sebelum makan dua sendok lagi. Saking laparnya, saya sampai mimpi makan-makan."

Jerry juga mengaku sempat kesulitan mengotrol emosinya. "Saya sampai sempat tidak berani bertemu teman-teman karena takut melakukan tindakan di luar yang saya inginkan."

Akibat kemoterapi, Jerry untuk sementara tidak bisa merasakan asam lagi. "Saya bisa makan tiga buah mangga asam, sementara orang lain makan satu potong saja sudah tidak kuat," ucap Jerry sambil tertawa.

Setiap pagi saat bangun tidur, Jerry meminum satu gelas air jeruk asam. "Aromanya itu yang bikin segar. Kalau rasanya sih sama saja seperti air putih biasa."

Setelah menyelesaikan kemoterapi pertamanya, Jerry pulang ke Indonesia dan sempat tinggal beberapa hari di Jakarta, sebelum kembali ke Solo. Dia sudah bertemu banyak teman selama berada di Solo, bahkan sempat menyaksikan pertandingan basket.

"Kondisi saya sekarang sedang fit. Tidur saya nyenyak dan nafsu makan juga tinggi. Dokter memang menganjurkan saya untuk menjaga kondisi badan tetap fit, sebelum menjalani proses kemoterapi kedua," terang Jerry.

Bungsu dua bersaudara ini akan berangkat ke Penang, Sabtu (26/10/2013).




Editor : Pipit Puspita Rini

















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Musikimia Buat Lagu dari Pidato Presiden Soekarno










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Kamis, 24 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Marquez Resmi Juara Dunia di Motegi jika...





MOTEGI, KOMPAS.com - Marc Marquez punya kesempatan kedua untuk menjadi juara dunia musim ini, saat turun pada GP Jepang di Sirkuit Motegi, akhir pekan nanti. Pebalap Honda tersebut memimpin klasemen dengan 298 poin, unggul 18 angka atas pesaing terdekatnya Jorge Lorenzo, atau 24 angka atas Dani Pedrosa.

Marquez punya kesempatan besar untuk jadi juara dunia saat turun di GP Australia, akhir pekan kemarin. Tetapi, dia gagal mewujudkannya setelah didiskualifikasi dari balapan, karena melanggar batas putaran maksimal dengan menggunakan satu ban.

Berikut beberapa kondisi yang akan memastikan Marquez sebagai juara dunia termuda sepanjang sejarah MotoGP, atau rookie pertama yang menjadi juara dunia sejak Kenny Roberts melakukannya pada 1978, 35 tahun yang lalu.

- Marquez finis pertama, Lorenzo finis ketiga atau lebih rendah.
- Marquez finis kedua, Lorenzo finis kelima atau lebih rendah.
- Marquez finis ketiga, Lorenzo finis kedelapan atau lebih rendah.
- Marquez finis keempat, Lorenzo finis ke-11 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak menang.
- Marquez finis kelima, Lorenzo finis ke-13 atau lebih rendah, dan Pedrosa tidak menang.
- Marquez finis keenam, Lorenzo finis ke-14 atau lebih rendah, dan Pedrosa finis ketiga atau lebih rendah.
- Marquez finis ketujuh, Lorenzo finis ke-15, dan Pedrosa finis ketiga atau lebih rendah.
- Marquez finis kedelapan, Lorenzo tidak mendapat poin, dan Pedrosa finis ketiga atau lebih rendah.




Editor : Pipit Puspita Rini















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Ratna Riantiarno: Remaja Perlu Kenal Teater










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Istri Chong Wei Susul ke Paris





KUALA LUMPUR, Kompas.com — Pemain utama dunia asal Malaysia, Lee Chong Wei, merayakan ulang tahun ke 31 bersama istrinya, Wong Mew Choo di Paris, tetapi tanpa disertai putra mereka, Kingston.

Chong Wei telah berusia 31 tahun, Senin (21/10/2013) lalu. Ia berada di Paris untuk mengikuti pertandingan Perancis Terbuka Super Series.

Pada Minggu (20/10/2013), Chong Wei gagal meraih gelar juara di Denmark Terbuka Super Series Premier di Odense setelah dikalahkan pemain China, Chen Long. Namun, kali ini peluang Chong Wei lebih terbuka karena Chen Long, peringkat dua dunia, menarik diri dari turnamen ini.

Menanggapi usianya yang telah mencapai 31, Chong Wei menganggap usia itu hanya sederet angka. "Saya merayakan hari ulang tahun ke-31 bersama isteri saya, Mew Choo dan beberapa teman dekat di Paris. Kami memotong kue pada saat makan malam. Namun, Mew Choo tidak membawa putra kami ikut serta ke Paris," kata Chong Wei.

"Ini merupakan saat yang menyenangkan setelah pertandingan yang berat menghadapi Chen Long. Ini merupakan final turnamen internasional saya yang kedelapan tahun ini. Saya telah memenangi lima di antaranya. Buat pemain usia 31 tahun, ini sudah luar biasa."

Di babak pertama Perancis Terbuka Super Series, Selasa (22/10/2013), Chong Wei mengalahkan pemain India, Kashyap Parupalli 22-20, 21-12.


Sumber : TheStar.com



Editor : Tjahjo Sasongko















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Kirab Kereta Sultan Mantu Terakhir Lebih Tertib










12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Selasa, 22 Oktober 2013 | 12.59


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



12.59 | 0 komentar | Read More

Turnamen Tenis Berhadiah Tur ke Australia dan Filipina





JAKARTA, Kompas.com - Turnamen tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta akan menjadi ajang tampil para petenis junior.

Untuk kedua kalinya PT Harum Energy, Tbk menggelar turnamen tenis di Tanah Air bekerja sama dengan Sportama. Kiprah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara di olahraga tenis Indonesia diwujudkan dengan mendukung ajang tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta.

"Kami ingin mengubah paradigma tenis Indonesia melalui turnamen ini sekaligus kegiatan pendukungnya, agar menjadi lebih baik dan berprestasi," ujar Paul Sindhunata dari Sportama, Senin (21/10).

Perhelatan yang dipimpin Direktur Turnamen, Rani Yunizar akan memainkan Kelompok Umur (KU) 12, 14, dan 16 tahun putra/putri. Adapun para peserta diambil 10 pemain berdasar pada KU dari hasil Sportama Junior Series 2013 yang berlangsung Januari hingga September 2013 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Temanggung. Mereka terpilih berdasarkan poin Sportama yang diperoleh melalui turnamen tersebut.

Ajang tenis Harum Energy National Junior Master 2013 tidak menyediakan hadiah uang untuk para petenis junior. Para juara akan mendapat trofi dan sertifikat. Selain itu, untuk juara KU 12 dan 14 akan mengikuti Turnamen Junior di Australia, sedangkan untuk juara KU 16 diberi kesempatan mengikuti Turnamen ITF Junior di Filipina. Para petenis junior di turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa menunjukkan kualitas permainan terbaik seperti ditunjukkan saat berlaga di Sportama Junior Series 2013.

"Kami sangat senang bisa berkontribusi pada acara ini. Semoga akan banyak petenis terbaik di ajang tenis nasional hingga mancanegara," ujar Veronica Jordan dari Harum Energy.

Selain itu, turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa membawa angin segar bagi perkembangan dunia tenis nasional, khususnya untuk para petenis junior. Lahirnya bibit-bibit baru menjadi harapan Indonesia saat ini. Semoga ajang bergengsi seperti ini dapat rutin dilaksanakan sehingga pemain mendapatkan wadah untuk mengasah kemampuannya ke level yang lebih tinggi.
 
Semua peserta Harum Energy Junior Master 2013 beserta orang tua akan diberikan “Workshop” oleh Scott A Del Mastro dari Club Med Academies (CMA) America secara gratis, dan dilaksanakan pada 21 – 22 Oktober 2013. Selain itu, turnamen ini akan dibarengi dengan Harum Energy Men’s Doubles Invitational Tournament dengan total hadiah Rp. 100 juta. Untuk juara akan mendapat hadiah sebesar Rp 50 juta.
 
Turnamen ini dimeriahkan oleh Black Is Beautiful, PT Arya Group (ERHA Apothecary) dan Bank BNI selaku sponsor pendukung. Kemudian Kentucky Fried Chicken (KFC) sebagai makanan resmi dan Hotel Sultan Jakarta menjadi akomodasi resmi turnamen. Adapun Technifiber sebagai bola resmi turnamen. (*/)
 




Editor : Tjahjo Sasongko















12.49 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















12.28 | 0 komentar | Read More

7 Cara Paling "Gila" untuk Turun Berat Badan


KOMPAS.com — Menurunkan berat badan memang bukan perkara mudah. Maka tak jarang orang nekat melakukan cara-cara yang tidak lazim demi mencapai tujuannya tersebut. Meski terkadang cukup cepat menurunkan berat badan, tetapi biasanya cara instan tidak bertahan lama.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang metode diet lolipop, diet sumpit, atau kacamata hitam (didesain khusus untuk mengubah warna makanan menjadi tidak menarik). Cara-cara tersebut bisa jadi memberikan hasil dengan cepat, tetapi bukan tidak berisiko. Bahkan para pakar berpendapat, pendekatan ekstrem dalam berdiet justru dapat berbahaya.

Berikut adalah tujuh cara "gila" untuk menurunkan berat badan yang sebaiknya tidak Anda coba.

1. Lidah plastik
Metode ini diciptakan oleh ahli bedah plastik asal Beverly Hills. Dalam penerapannya, ahli bedah akan memasangkan bahan seperti plastik pada lidah sehingga proses makan akan berlangsung dengan sangat menyakitkan. Saat menggunakan metode ini, orang dipaksa untuk hanya makan makanan dalam bentuk cair sebanyak 800 kalori setiap hari. Tak hanya lidah, metode ini bahkan dapat "menyiksa" dompet karena sekali mencobanya, Anda harus merogoh kocek sekitar 2.000 dollar Amerika Serikat.

2. Makan lewat selang
Metode seharga 1.500 dollar AS ini kebanyakan dipakai oleh calon pengantin yang ingin menurunkan berat badannya secara instan. Cara melakukan diet ini yaitu dengan memasukkan semacam selang ke dalam hidung yang terhubung dengan kerongkongan. Selama 10 hari, peserta tidak diperbolehkan makan apa pun kecuali protein dan karbohidrat yang dimasukkan melalui selang. Dengan cara tersebut, peserta hanya mengasup sekitar 800 kalori per harinya. Cara ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan cedera.

3. Drunkorexia
Drunkorexia merupakan istilah baru untuk gangguan makan yang diikuti dengan kecanduan minuman beralkohol. Orang yang mengalaminya sengaja mengurangi asupan kalori mereka demi bisa minum alkohol. Dengan cara ini, tentu saja orang bisa menurunkan berat badan dengan cepat. Namun mereka juga harus rela mengalami kesulitan berkonsentrasi, mengambil keputusan, sistem imun memburuk, risiko tinggi cedera, dan keracunan alkohol akut.

4. Cacing pita
Dalam menjalankan metode ini, orang sengaja memasukan cacing pita ke pencernaan mereka untuk menurunkan berat badan. Padahal cacing pita sangat berbahaya karena bisa menyumbat saluran pencernaan, gangguan fungsi organ, otak, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

5. Kelaparan
Makanan sejatinya merupakan "bahan bakar" agar tubuh mampu menjalani sistemnya secara benar. Lapar merupakan tanda tubuh kekurangan "bahan bakar" tersebut. Kelaparan artinya membiarkan tubuh dalam keadaan kurang makanan dalam waktu lama. Dalam jangka waktu tersebut, tentu kesehatan akan terganggu. Kelaparan berbeda dengan puasa karena puasa tetap membiarkan tubuh makan sebelumnya dengan nutrisi cukup dan hanya dilakukan di siang hari.

6. Merokok
Merokok menyebabkan indra perasa kurang peka sehingga menurunkan nafsu makan. Selain itu, merokok juga mampu meningkatkan metabolisme yang berarti mampu menurunkan berat badan. Hanya saja, merokok diketahui merupakan faktor risiko banyak penyakit hingga mempercepat proses penuaan.

7. Obat-obatan terlarang
Anda pasti pernah melihat orang kehilangan banyak berat badannya saat menjadi pecandu. Ya, konsumsi obat-obatan terlarang memang mampu menurunkan berat badan, tetapi dengan risiko kesehatan yang tinggi, cara ini tentu sangat tidak sehat.

12.27 | 0 komentar | Read More

Sebelum Sungkem, Mantu Sultan Melepas Kerisnya  










12.08 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Senin, 21 Oktober 2013 | 13.00


Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.



13.00 | 0 komentar | Read More

Alamsyah Tak Terganggu Pemain Pelatnas





JAKARTA, Kompas.com  — Setelah absen di beberapa seri Djarum Sirkuit Nasional (Djarum Sirnas) 2013 sebelumnya, kota Semarang kembali menjadi tujuan para pemain pelatnas yang siap bersaing dengan klub-klub nasional maupun internasional lainnya yang menjadi kota kedelapan dari sepuluh kota yang disambangi Djarum Sirnas ditahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua bidang perwasitan Eddyanto Sabarudin.

"Djarum Sirnas Jateng diikuti kembali oleh para pemain pelatnas, setelah terakhir mereka ikut di seri Djarum Sirnas Jabar bulan Mei lalu," ujarnya.

Adapun pemain pelatnas yang turun di Djarum Sirnas kali ini adalah dari nomor tunggal putra/putri, dan juga ganda putra/putri. Sedangkan di nomor ganda campuran, pelatnas tidak ambil bagian.

Sebanyak 1.155 jumlah keseluruhan peserta Djarum Sinas Jateng dari 121 klub nasional, 13 Pengprov PBSI, pelatnas, dan 1 klub dari Jepang, akan menambah atmosfer Djarum Sirnas Jateng yang akan berlangsung pada 21 hingga 26 Oktober mendatang.

Sementara itu, turunnya sejumlah pemain pelatnas di Djarum Sirnas Semarang senin depan, tak lantas membuat langganan juara tunggal putra Alamsyah Yunus (Pertamina) menjadi pesimistis untuk bisa meraih gelar keenamnya di tahun ini pada Djarum Sirnas Semarang nanti.

“Kalo saya sih mau siapa pun yang akan menjadi lawan saya nanti tidak masalah. Yang pasti, ketika di lapangan siapa yang paling siap, dia yang akan menang. Dan semoga saja kondisi saya bisa tetap stabil, dan mudah-mudahan saya bisa membawa gelar keenam saya di tahun ini di Semarang nanti. “

Alamsyah sendiri di tujuh seri terakhir Djarum Sirnas tahun ini sudah mengantongi lima gelar, yakni di Djarum Sirnas Balikpapan, Jakarta, Lampung, Manado dan yang terakhir pekan lalu yang berlangsung di Bali.

Meski demikian, Alamsyah tetap waspada di Djarum Sirnas Semarang nanti. Pasalnya, Panji Akbar yang merupakan pemain muda asuhan pelatnas yang kemungkinan besar akan dia hadapi di babak delapan besar nanti, pernah mengalahkannya di Taiwan GPG yang berlangsung bulan September lalu.

“Tetap waspada saja. soalnya saya juga pernah bertemu Panji Akbar di Taiwan beberapa bulan lalu, dan saya kalah tiga gim. Semoga saja jika saya bertemu Panji di Sirnas Semarang nanti, saya bisa menebus kekalahan di Taiwan lalu.”

Di sisi lain, pelatih tunggal putra Pelatnas Budi Santoso menyampaikan, pemain asuhannya yang turun di Djarum Sirnas Semarang nanti diharapkan mampu bermain maksimal. Ia pun menargetkan mampu mencuri gelar lewat pemain andalannya Panji Akbar.

“Semuanya memang mempunyai kans untuk bisa menang. Namun, Panji Akbar yang saya kira bisa memberikan harapan agar mencuri gelar di Sirnas Semarang nanti. Karena selain kondisinya sekarang ini yang cukup baik untuk bertanding, ia pun mempunyai bekal setelah mampu mengalahkan juara Sirnas beberapa kali, Alamsyah Yunus, di Taiwan lalu. Kita liat saja nanti hasilnya, yang pasti saya berharap yang terbaik saja untuk anak didik saya, karena untuk menambah bekal pengalaman mereka juga dalam bertanding," ungkap Budi.

Selain itu, di sektor ganda putra, persaingan pun semakin ketat. Selain pemain pelatnas Hafiz Faisal/Putra Eka Rhoma yang menjadi unggulan pertama, ganda kuat langganan juara Djarum Sirnas Rendra Wijaya/Rian Sukmawan (Musica Champion) yang menjadi unggulan kedua kembali masuk dalam bagan Djarum Sirnas Jateng ini, setelah di beberapa Sirnas terakhir mereka absen.

Di nomor tunggal putri, Febby Angguni (Djarum) kembali menjadi unggulan pertama yang diikuti Ana Rovita (Djarum) di posisi unggulan kedua. Sedangkan di sektor ganda campuran, Ardiyansyah/Devi Tika (Pertamina/SGS) yang merupakan unggulan pertama sekaligus juara Djarum Sirnas Bali kemarin patut waspada di Djarum Sirnas Jateng nanti. Pasalnya, mereka dibayangi oleh pemain senior Tri Kusharyanto/Nadia Melati (Pertamina) yang menjadi unggulan kedua di bawahnya.(*/)




Editor : Tjahjo Sasongko















12.49 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger