Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Yahoo Indonesia

Written By Unknown on Minggu, 01 Februari 2015 | 12.07


Gas-filled balloon completes record-breaking Pacific flight


A gas-filled balloon co-piloted by an American and a Russian touched down safely in the waters off Mexico on Saturday, completing a week-long trans-Pacific flight that unofficially broke two world records, a spokeswoman said. The balloon carrying Troy Bradley of Albuquerque, New Mexico, and his Russian co-pilot Leonid Tiukhtyaev, landed near La Poza Grande in the Mexican State of Baja California Sur after a flight that lasted six days, 16 hours and 38 minutes and covered 6,646 miles (10,696 km), organizers of the mission said in a statement. Bradley and Tiukhtyaev, known as the Two Eagles, left Saga in southern Japan on Jan. 25 in their attempt to surpass the world distance record for flying a gas-filled balloon, as well as the record for time in flight for that type of aircraft. "The pilots made a controlled descent to a gentle water landing about four miles off the Baja coast," said Kim Vesely, a spokeswoman for the ballooning mission.


12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Sabtu, 31 Januari 2015 | 13.00



Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.





13.00 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




12.28 | 0 komentar | Read More

Yahoo Indonesia


Legal marijuana takes root in Latin America


After Uruguay first moved to legalize marijuana in 2013, the approach has taken root in Latin America with several other countries now considering a revamp of their own drug laws. "Someone has to start in South America," Uruguayan President Jose Mujica said in late 2013 as he unveiled plans to make cannabis legal in his country. Under Mujica, Uruguay became the first country in the world to fully legalize marijuana all the way from the cannabis field to the joint, setting up a regulated market for cultivation, sales and use. Though marijuana is not yet being sold in pharmacies, the National Drug Council, or JND, already counts 1,300 of the country's 3.3 million inhabitants registered as self-producers.


12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Jumat, 30 Januari 2015 | 13.00



Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.





13.00 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




12.28 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Kamis, 29 Januari 2015 | 13.00



Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.





13.00 | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




12.28 | 0 komentar | Read More

Yahoo Indonesia


Corrected - Hostage in Sydney siege "killed by police bullet ricochet"


(Corrects number of shots, paragraph six) By Jane Wardell and Colin Packham SYDNEY (Reuters) - One of the hostages held during a siege at an Australian cafe last month was killed by a ricochet of at least one police bullet that also injured three other hostages, an inquest into the deaths was told on Thursday. Jeremy Gormly, counsel assisting the New South Wales state coroner, said lawyer Katrina Dawson, 38, was hit by six fragments of a police bullet, or bullets, with one striking a major blood vessel. Police stormed the Lindt Chocolat Cafe in central Sydney in the early hours of Dec. 16, ending a 17-hour siege by Man Haron Monis after the gunman shot cafe manager Tori Johnson, 34. Monis, 50, who fired five rounds from a sawn-off pump action shotgun, was killed instantly by several police bullets and bullet fragments to the head and body, Gormly added.


12.07 | 0 komentar | Read More

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

Written By Unknown on Rabu, 28 Januari 2015 | 13.00



Bologna, KompasOtomotif – Dua puluh tahun sepeninggal superstar F1 asal Brazil, Ayrton Senna, Ducati menawarkan versi spesial Panigale 1199, eksklusif untuk pasar Negeri Samba. Hanya tersedia 161 unit, diproduksi untuk menghormati Senna sekaligus warga Brazil.  Dijadwal,  Juni 2014 edisi khusus sudah  ada di showroom.


Warna spesial abu-abu dengan pelek merah adalah pilihan Senna ketika mengunjungi pabrik Ducati, hanya beberapa minggu sebelum balap terakhir merenggut nyawanya di Imola pada 1994. Model ini akan dilengkapi saluran gas buang khusus balap, dengan model diberi nomor produksi di sekitar garpu depan.


Sebenarnya, ini bukanlah pertama kali Ducati melepas edisi khusus Senna. Pada 1995 ada 916SP dengan warna yang sama, diproduksi hanya 300 unit. Varian itu kemudian disebut 916 Senna I, lalu diikuti 916 Senna II dan III pada 1997 dan 1998.


Ini adalah bagian dari kesepakatan kerjasama bersama Senna Foundation, memberikan sumbangsih sosial dan edukasi kepada masyarakat. Panigale 1199 S Senna nomor 1 dari 161 akan dipajang di stan Ducati dalam Motorcycle Show di Sao Paulo dalam waktu dekat, bersanding dengan Ducati 916 Senna.





13.00 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger