ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dituntut Hukuman Mati

Written By Unknown on Minggu, 06 Oktober 2013 | 12.28






JAKARTA, KOMPAS.com
- Tama S Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak dapat dituntut hukuman mati atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Menurut Tama, secara hukum, Akil hanya dikenakan pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu hanya dapat menjatuhkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Jadi kalau ada profesor bilang hukuman mati, saya rasa tidak mungkin karena dari substansi hukum tidak bisa," kata Tama di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Tama menjelaskan, tuntutan hukuman mati dapat diberikan untuk koruptor jika melanggar Pasal 2. Pasal itu menetapkan tuntutan hukuman mati dapat dijatuhkan jika koruptor melalukan tindak pidana korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Bisa juga diberikan jika koruptor berulang kali melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, Tama meminta agar Akil dapat dihukum maksimal. Hal ini melihat Akil merupakan pimpinan di Mahkamah Konstitusi yang seharusnya tidak melakukan dugaan korupsi. "Akil berada pada benteng terakhir pencari keadilan, maka harusnya diberi hukuman maksimal," kata Tama.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten. Akil tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis.

Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas. Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana. Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dituntut Hukuman Mati

Dengan url

http://removefoodstress.blogspot.com/2013/10/icw-akil-mochtar-tak-bisa-dituntut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dituntut Hukuman Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dituntut Hukuman Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger