JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin menilai alasan kesepakatan yang dibuat Komisi I dengan TVRI dalam rapat dengar pendapat terkait tayangan acara partai politik mengada-ada. Menurut Hasanuddin, kesepakatan itu belum dimuat dalam aturan tertulis sehingga tidak dapat dijadikan rujukan alasan penayangan siaran tunda dua jam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
“Alasan TVRI mengada-ada. Tidak ada itu atas kesepakatan soal itu,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan rapat dengar pendapat dengan TVRI beberapa waktu lalu hanya menghasilkan keputusan secara umum bahwa TVRI di era sekarang ini perlu menyiarkan berita politik secara adil untuk keperluan pemilu.
“Ini belum menyampai substansinya. Pertama kami harus sinkronkan sebatas mana yang diizinkan KPU, soal durasi dan format. Ini perlu duduk bersama lagi dalam RDP selanjutnya, belum selesai,” kata Hasanuddin.
Dengan hal seperti ini, Hasanuddin meminta agar TVRI tidak mencari alasan ataupun pembelaan dari DPR atas penayangan siaran tunda konvensi Partai Demokrat. Sebelumnya, Hasanuddin menilai apa yang dilakukan TVRI telah menyalahi fungsi stasiun televisi itu sebagai lembaga penyiaran publik yang independen. Hal ini karena porsi siaran yang ditayangkan TVRI cukup lama yakni mencapai 2-3 jam.
Saat memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak TVRI mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI untuk menjadi media Pemilu. Setelah rapat itu, TVRI mulai menayangkan berita terkait Pemilu 2014 termasuk acara konvensi Demokrat.
Direktur Utama TVRI Farhat Syukri menjelaskan bahwa nantinya partai politik lain juga akan mendapat porsi yang sama seperti Demokrat. Seperti diberitakan, KPI memanggil pihak TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 3 jam pada Minggu (15/9/2013) malam.
Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap telah merampas kepentingan rakyat. Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI telah merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan adanya intervensi kekuasaan terhadap media publik.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR: Soal Alasan Siaran Konvensi Demokrat, TVRI Mengada-ada
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/09/dpr-soal-alasan-siaran-konvensi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR: Soal Alasan Siaran Konvensi Demokrat, TVRI Mengada-ada
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR: Soal Alasan Siaran Konvensi Demokrat, TVRI Mengada-ada
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar