JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Dhana dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara dugaan korupsi dan pencucian yang yang menjeratnya, Jumat (9/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami berharap ada terobosan di Pengadilan Tipikor Jakarta jadi perkara pertama yang diputus bebas," kata anggota tim penasehat hukum Dhana, Daniel Alfredo ketika dihubungi.
Pihak Dhana berharap majelis hakim mengamini argumen mereka yang menganggap Dhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ataupun pemerasan.
"Di mana fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidnana korupsi, tidak terlibat pemeriksaan maupun memeras," ujar Daniel.
Dalam persidangan sebelumnya, Dhana dituntut pidana penjraa 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.Dia dianggap terbukti menerima gratifikasi dari wajib pajak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula ketika Dhana dianggap memiliki harta tak wajar dengan memiliki rekening bernilai miliaran rupiah sebagai pegawai negeri golongan III/C. Ia juga memiliki barang berharga, seperti emas, dokumen sertifikat tanah, dan mobil mewah. Jaksa menduga, Dhana menerima uang dari perusahaan yang menjadi wajib pajak. Untuk menyamarkan, uang itu tak ditempatkan pada sistem perbankan, tetapi diputar di berbagai perusahaan, seperti jual beli mobil, minimarket, dan properti.
Mantan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran ini dikenakan dakwaan primer menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa tak pernah melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2012).
Bersama rekannya, Herly Isdiharsono, Dhana mengurus penyelesaian pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004 dengan menerima gratifikasi dari perusahaan itu. Pada 11 Januari 2006, Herly mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana, lalu Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Nenny Noviadini. Sisa Rp 2 miliar digunakan Dhana. Dalam dakwaan kedua subsider, Dhana dianggap terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau paling tidak Rp 241 juta. Dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Dhana Berharap Diputus Bebas
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2012/11/dhana-berharap-diputus-bebas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dhana Berharap Diputus Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar