Polri: Tahanan Kasus Korlantas Sepenuhnya Kewenangan KPK

Written By Unknown on Jumat, 26 Oktober 2012 | 12.28




Kasus Simulator SIM


Polri: Tahanan Kasus Korlantas Sepenuhnya Kewenangan KPK





Jumat, 26 Oktober 2012 | 11:04 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com- Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri sepenuhnya berada pada kewenangan KPK. Jika tidak diperpanjang penyidik KPK, masa penahanan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di Korlantas yang sebelumnya ditangani penyidik Bareskrim Polri, akan habis pada tanggal 31 Oktober 2012.




Penanganan kasus Korlantas secara teknis sepenuhnya tergantung KPK. Sejak kita limpahkan, secara teknis berada pada kewenangan KPK.




Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenseral Sutarman di Jakarta, Jumat (26/10/2012).


"Penanganan kasus Korlantas secara teknis sepenuhnya tergantung KPK. Sejak kita limpahkan, secara teknis berada pada kewenangan KPK," kata Sutarman.


Sutarman menjelaskan, masa penahanan dari empat tersangka akan habis pada tanggal 31 Oktober. "Kalau tidak diperpanjang (KPK), (masa penahanan) akan habis. Sejak kita limpahkan, kita tidak perpanjang. Harus bebas demi hukum. Tapi, KPK bisa melanjutkan," kata Sutarman.


Terkait pelimpahan barang bukti dan berkas, menurut Sutarman, hal itu juga tergantung pada penyidik KPK. Sejak ada perintah Presiden, penyidik Bareskrim sebenarnya sudah siap menyerahkan.






Editor :


Marcus Suprihadi














Anda sedang membaca artikel tentang

Polri: Tahanan Kasus Korlantas Sepenuhnya Kewenangan KPK

Dengan url

http://removefoodstress.blogspot.com/2012/10/polri-tahanan-kasus-korlantas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri: Tahanan Kasus Korlantas Sepenuhnya Kewenangan KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri: Tahanan Kasus Korlantas Sepenuhnya Kewenangan KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger