JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Chairunnisa dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Chairunnisa akan diperiksa sebagai saksi bagi dua terdakwa kasus itu, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2013). “Anggota DPR Komisi VIII Charunnisa, Sekretaris Jenderal DPR (Nining Indra Saleh), dan sekretaris panitia lelang,” kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar melalui pesan singkat.
Saat kasus ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Chairunnisa pernah beberapa kali diperiksa. Seusai diperiksa KPK September tahun lalu, Chairunnisa mengaku ditanya seputar tugas pokok dan fungsi anggota Komisi VIII DPR. Menurut Chairunnisa, proyek pengadaan Al Quran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Adapun Zulkarnaen dan Dendy didakwa bersama-sama Fahd A Rafiq menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012.
Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR dia telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangkan tender proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.
Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd juga disebut mengintervensi pejabat Kemenag terkait proyek ini. Sebelum proses lelang proyek dilaksanakan, menurut surat dakwaan, Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd untuk menghitung rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai tiap-tiap proyek di Kemenag tersebut.
Fahd menuliskan nama-nama penerima fee beserta persentasenya untuk proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar. Penerima fee antara lain Zulkarnaen, Vasko/Syamsu, Priyo Budi Santoso, Fahd, dan Dendy.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jadi Saksi Zulkarnaen Djabar
Dengan url
https://removefoodstress.blogspot.com/2013/03/mantan-wakil-ketua-komisi-viii-dpr-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jadi Saksi Zulkarnaen Djabar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jadi Saksi Zulkarnaen Djabar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar