Densus 88 Tak Perlu Dibubarkan, tetapi Dievaluasi dan Diawasi

Written By Unknown on Selasa, 12 Maret 2013 | 12.28


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia tetap membutuhkan Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena potensi terorisme masih relatif tinggi. Namun, yang dibutuhkan adalah Densus 88 yang kredibel dan bertanggung jawab, patuh pada prinsip hak asasi manusia.




Desakan pembubaran Densus 88 diduga kuat merupakan upaya kelompok tertentu yang memanfaatkan tokoh-tokoh agama berpengaruh untuk memperlemah upaya negara melawan terorisme dan radikalisme.


-- Hendardi




"Indonesia membutuhkan komisi pengawas permanen perlu dibentuk untuk memastikan Densus 88 dan BNPT tidak sewenang-wenang melakukan tindakan. Setara Institute mendorong adanya evaluasi komprehensif, bahkan audit kinerja Densus 88 secara khusus dan BNPT pada umumnya. Tetapi, bukan untuk tujuan membubarkannya," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, dalam siaran persnya, Senin (11/3/2013).


Pada 28 Februari 2013, Dien Syamsudin dan beberapa tokoh ormas Islam menyerahkan video penyiksaan terhadap terduga teroris yang diduga melibatkan anggota Densus 88. Pascapenyerahan video ini, desakan pembubaran Densus 88 kemudian mengemuka, baik dari kelompok organisasi Islam maupun dari kalangan DPR RI.


Menurut Hendardi, Setara Institute mengecam setiap tindakan kekerasan atas dasar apa pun, termasuk terhadap mereka yang diduga sebagai aktor terorisme. Sebab, dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara untuk melindunginya.


"Atas dasar dugaan sebagaimana dalam video tersebut, sekalipun video yang dibawa serta oleh Dien Syamsuddin diduga sebagiannya adalah hoax, Polri wajib menindaklanjuti. Perangkat hukum nasional dan internasional tidak membenarkan tindakan penyiksaan dalam penanganan berbagai jenis kejahatan. Karena itu, setiap penyimpangan oleh aparat negara harus dimintai pertanggungjawaban," demikian Hendardi.
 
Setara Institute juga mengingatkan bahwa kinerja pemberantasan terorisme selama ini hanya merujuk pada satu narasi yang dibuat oleh Polri tanpa narasi tandingan. Tidak ada interupsi, kecuali dari keluarga korban, atas langkah-langkah Polri memberantas terorisme. Padahal, di balik bahaya terorisme yang menuntut pemberantasan, potensi penyalahgunaan wewenang dari Polri dan elemen kunci negara tetap tidak terhindari. Apalagi, isu terorisme adalah kapital diplomasi politik luar negeri RI yang cukup menarik.


"Narasi teorisme harus dibangun dan dikembangkan secara rasional, proporsional, dan bertanggung jawab. Komite pengawas salah satunya bisa memerankan peran ini. Desakan pembubaran Densus 88 diduga kuat merupakan upaya kelompok tertentu yang memanfaatkan tokoh-tokoh agama berpengaruh untuk memperlemah upaya negara melawan terorisme dan radikalisme," tandas Hendardi.












Anda sedang membaca artikel tentang

Densus 88 Tak Perlu Dibubarkan, tetapi Dievaluasi dan Diawasi

Dengan url

https://removefoodstress.blogspot.com/2013/03/densus-88-tak-perlu-dibubarkan-tetapi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Densus 88 Tak Perlu Dibubarkan, tetapi Dievaluasi dan Diawasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Densus 88 Tak Perlu Dibubarkan, tetapi Dievaluasi dan Diawasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger