JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Kamis (28/2/2013). Keempatnya adalah Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Hery (PDI-Perjuangan), dan Benny K Harman (Partai Demokrat).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun Benny dan Aziz sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi. Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Benny membenarkan dirinya diperiksa untuk kasus simulator SIM. Menurut Benny, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi III DPR, komisi yang bermitra dengan kepolisian. Sementara Aziz menolak berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.
Keempat anggota DPR ini diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut Benny, Aziz, dan Herman terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa KPK sebagai saksi simulator SIM pada Kamis (21/2/2013) pekan lalu. Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan Herman tersebut.
KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi simulator SIM karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011. Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah mengikuti tender proyek tersebut.
Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar itu, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.
Hanya, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Proyek simulator SIM 2011 itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Sementara perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM tahun anggaran 2010. Proyek simulator tahun 2010 itu belum diselidiki atau disidik KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Bambang, Aziz, Herman, dan Benny
Dengan url
https://removefoodstress.blogspot.com/2013/02/kpk-periksa-bambang-aziz-herman-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Bambang, Aziz, Herman, dan Benny
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Bambang, Aziz, Herman, dan Benny
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar