JAKARTA, KOMPAS.com — KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008, Senin (12/11/2012). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Gani Abdul Gani, mantan Direktur Umum PT Netway Utama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk GAG (Gani Abdul Gani)," kata Priharsa.
Adapun Sofyan tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan komisaris PT PLN. "Dulu kan CIS-RISI itu terjadi tahun 2004, tapi prosesnya dari 2002. Waktu itu saya komisaris PLN," ujar Sofyan.
Selebihnya, menurut Sofyan, dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korupsi CIS-RISI di KPK. "Kalau orang mau dibawa ke pengadilan, maka seluruh data, orang-orang yang tahu perkara ini, diminta datang, dipanggil KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Gani sebagai tersangka sejak awal Maret 2012. Penetapan Gani sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2011.
Adapun Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusan Eddie Widiono yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu disebutkan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut.
Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000. Caranya, dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT Netway Utama. Eddie meminta Gani membuat proposal serta melakukan presentasi terlebih dahulu di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar. Kemudian pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar.
Di saat yang sama, tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mantan Menteri BUMN
Dengan url
https://removefoodstress.blogspot.com/2012/11/kpk-periksa-mantan-menteri-bumn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mantan Menteri BUMN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mantan Menteri BUMN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar