JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro menyatakan tak akan membayar uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. Hal itu dikatakan Sukoriyanto dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Di hadapan anggota Timwas Bank Century, Sukoriyanto menuturkan, keputusan untuk tidak membayar nasabah Antaboga diambil sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan, menurut KPK, jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, lanhkah tersebut bisa masuk kategori pelanggaran.
"Bank Mutiara bisa terkena hukum bila melakukan pembayaran karena tanpa ada payung hukum," kata Sukoriyanto.
Sukoriyanto menegaskan, putusan Mahkamah Agung nomor 283SK/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo, tidak dapat secara otomatis dilakukan. Atas dasar itu Bank Mutiara berkonsultasi kepada KPK.
"Kami tidak melakukan sukarela putusan MA," ujarnya.
Untuk diketahui, rekomendasi dari KPK agar Bank Mutiara tidak membayar nasabah Antaboga dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Menurut Adnan, kasus Bank Mutiara serupa dengan kasus yang menimpa Menteri BUMN Dahlan Iskan saat menyelematkan PLN dan dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tindakan yang keliru.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Di Depan Timwas Century, Bank Mutiara Tolak Bayar Nasabah Antaboga
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/10/di-depan-timwas-century-bank-mutiara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Di Depan Timwas Century, Bank Mutiara Tolak Bayar Nasabah Antaboga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Di Depan Timwas Century, Bank Mutiara Tolak Bayar Nasabah Antaboga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar