JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan empat calon hakim agung terpilih dalam rapat paripurna. Semua anggota DPR yang hadir menyetujui penetapan empat calon hakim tanpa adanya interupsi. Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa Komisi III telah melakukan empat calon hakim agung. Pilihan dilakukan oleh perolehan suara terbanyak melalui mekanisme voting.
"Kami harapkan calon hakim agung terpilih dapat memimpin dan menjunjung tinggi keadilan," kata Pasek dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Setelah itu, Pasek menyerahkan laporan yang dibacakannya kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna. Priyo langsung mengetuk palu setelah semua anggota DPR yang hadir menyatakan setuju dengan empat calon hakim agung pilihan Komisi III DPR.
Pada Senin (23/9/2013) malam, Komisi III DPR memutuskan empat nama calon hakim agung. Keputusan diambil melalui mekanisme voting setelah komisi tersebut selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 12 calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dari penghitungan hasil voting diketahui empat calon dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memperoleh suara terbanyak dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara. Selanjutnya adalah Arofah Windiani dengan 23 suara, Heru Irani 20 suara, Is Sudaryono 15 suara, Bambang Edy Sutanto Soedewo 11 suara, Manahan MP Sitompul 5 suara, Muljanto 3 suara, Sudrajad Dimyati 1 suara, dan Hartono Abdul Murad tak mendapatkan suara.
Atas dasar itu, empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak menjadi hakim agung pilihan Komisi III DPR. Selanjutnya, hasil pemilihan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Empat hakim agung yang terpilih akan mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012.
Adapun keempat hakim agung itu, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara. Voting berjalan dengan tertib dan semua anggota Komisi III DPR hadir dalam pengambilan keputusan ini. Sebanyak 53 anggota Komisi III memberikan suaranya dan satu anggota abstain.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanpa Interupsi, 4 Hakim Agung Disahkan di Paripurna
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/09/tanpa-interupsi-4-hakim-agung-disahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanpa Interupsi, 4 Hakim Agung Disahkan di Paripurna
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tanpa Interupsi, 4 Hakim Agung Disahkan di Paripurna
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar