JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah daerah (pemda) masih belum terbuka dalam membuka informasi anggaran. Informasi yang dipublikasikan oleh Pemda tidak menyeluruh dan terkesan memilih-milih.
Koordinator Advokasi Seknas Fitra menuturkan, penilaian Fitra itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelusuran Fitra pada 193 website milik pemda di sembilan provinsi, awal September 2013. Anggaran masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu, dan hanya berhak diketahui segelintir orang saja.
"Padahal, anggaran adalah bagian dari informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," kata Maulana, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2013).
Maulana menegaskan, keterbukaan informasi mengenai anggaran wajib dilakukan oleh pemda merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemerintah Daerah diharuskan menyediakan satu kanal khusus "Transparansi Pengelolaan Anggaran" yang di dalamnya mesti memublikasikan 12 dokumen anggaran.
Keduabelas dokumen anggaran yang harus dipublikasikan adalah ringkasan RKA SKPD, ringkasan RKA PPKD, Rancangan Perda APBD, Rancangan Perda Perubahan APBD, Perda APBD, Perda Perubahan APBD, ringkasan DPA SKPD, ringkasan DPA PPKD, laporan realisasi anggaran seluruh SKPD, laporan realisasi anggaran PPKD, LKPD (audit), dan opini BPK RI atas LKPD.
Selain 12 dokumen anggaran tersebut, lanjutnya, pemda juga harus memublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa, informasi profil yang di antaranya terdiri dari informasi alamat kantor pemda serta struktur organisasi, serta informasi terkait dengan sistem pelayanan informasi publik. Hal ini sebagaimana dimandatkan Pasal 9 UU 19/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Akan tetapi pemda masih miskin informasi anggaran," ujar Maulana.
Tabunya pemda pada keterbukaan informasi anggaran terlihat dari minimnya pemda yang memublikasikan dokumen-dokumen anggaran melalui website. Dalam catatan Fitra, pemda yang memublikasikan informasi anggaran masih di bawah 25 persen.
Selain itu, masih banyak juga pemda yang tidak membuka informasi anggaran secara berkala. Mayoritas daerah hanya memublikasikan dokumen anggaran pada tahun tertentu sesuai dengan pilihannya.
"Akibatnya berpotensi merugikan keuangan daerah karena minimnya pengawasan publik. Padahal pada 2011 BPK menemukan 2.135 kasus dengan kerugian Rp 1,2 triliun di seluruh pemerintah daerah," tandasnya.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Fitra: Pemda Masih Pilih-Pilih Buka Informasi Anggaran
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/09/fitra-pemda-masih-pilih-pilih-buka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fitra: Pemda Masih Pilih-Pilih Buka Informasi Anggaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fitra: Pemda Masih Pilih-Pilih Buka Informasi Anggaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar