Jakarta, KompasOtomotif - Dalam draf final Peraturan Menteri Perindustrian yang diperoleh KompasOtomotif, kemarin (3/7/2013), disebutkan ada empat syarat utama bagi setiap merek bisa memperoleh insentif dari pemerintah Indonesia dalam program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC).
Pertama, setiap merek wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia. Termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle. Termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal. Ketiga, surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC off the road ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan ini, setiap merek tidak bisa menikmati potongan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang dibebaskan dari ketentuan semula 10 persen.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Empat Syarat LCGC Mendapatkan Insentif
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/07/ini-empat-syarat-lcgc-mendapatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Empat Syarat LCGC Mendapatkan Insentif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Empat Syarat LCGC Mendapatkan Insentif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar