JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, pencantuman kasus hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam soal ujian bahasa Indonesia merupakan tindakan yang kampungan. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq bahkan menuding penyertaan soal itu hanyalah dikerjakan oleh orang-orang tak mengerti hukum dan pendidikan.
"Ini norak. Saya enggak paham. Secara pendidikan, ini sangat tidak mendidik, apalagi dia mengambil contoh dari satu kasus yang proses hukumnya sedang berjalan. Yang buat ini enggak ngerti hukum, juga enggak ngerti pendidikan," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2013).
Meski mengecam adanya soal tersebut, Mahfudz mengatakan bahwa partainya tidak akan menggugat dinas pendidikan setempat. Mahfudz juga mengaku tidak khawatir para pemilih pemula terpengaruh akan soal itu.
"Kami santai saja, dan tidak khawatir. Kalau sekolah digugat kan kasihan karena ini hanya tindakan bodoh," tukas Ketua Komisi I DPR tersebut.
Diberitakan sebelumnya, di dalam ujian Bahasa Indonesia tingkat XI SMK di Kabupaten Bogor terdapat contoh kalimat tentang penyitaan mobil Luthfi Hasan Ishaaq. Pada soal bernomor 50, tertulis:
"Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal. Kalimat tersebut dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali...
a. menyita mobil
b. Luthfi Hasan Ishaaq
c. kemarin
d. mantan
e. gagal."
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Wasekjen PKS: Kasus Luthfi Hasan di Ujian SMK, Norak!
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/06/wasekjen-pks-kasus-luthfi-hasan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wasekjen PKS: Kasus Luthfi Hasan di Ujian SMK, Norak!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wasekjen PKS: Kasus Luthfi Hasan di Ujian SMK, Norak!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar