Hukum Rimba akibat Empat Pilar Tak Terbangun
Penulis : Dwi Bayu Radius | Kamis, 4 April 2013 | 11:23 WIB
PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Hukum rimba yang marak belakangan ini disebabkan penghayatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tak terbangun dengan baik. Bila semua pihak memahami pilar-pilar itu, hukum rimba yang dipicu kesalahpahaman tidak akan terjadi.
Anggota MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rahadi Zakaria, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/4/2013), mengatakan, saat ini terjadi kesalahpahaman dan bias yang melebar lalu berlarut-larut. Penyelesaian masalah itu pun tak kunjung tuntas.
"Kenapa terjadi kesalahpahaman karena penghayatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tak terbangun dengan baik," paparnya.
Pilar-pilar itu terdiri dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perilaku sosial masyarakat dalam kehidupan, yakni Bhinneka Tunggal Ika, sistem yang berlaku, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Pancasila sebagai filosofi rakyat.
Rahadi menjelaskan, masyarakat harus membangun memori kolektif atau ingatan bersama dalam bentuk pilar-pilar tersebut. Itu yang diinginkan para pendahulu kita. "Karakter, filosofi, dan dasar yang harus dijaga hingga saat ini, yakni empat pilar," tuturnya.
Rahadi menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu dicantumkan dalam UUD 1945. "Karena itu, supremasi hukum harus diutamakan. Masyarakat pun harus membuka kesadaran mengenai negara hukum. Tentu di dalam hukum ada keadilan yang bisa menyelesaikan kesalahpahaman," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hukum Rimba akibat Empat Pilar Tak Terbangun
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2013/04/hukum-rimba-akibat-empat-pilar-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hukum Rimba akibat Empat Pilar Tak Terbangun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hukum Rimba akibat Empat Pilar Tak Terbangun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar