Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh

Written By Unknown on Jumat, 04 Januari 2013 | 12.59


Lhokseumawe, KompasOtomotif - Pemerintah Daerah Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam, berencana mengeluarkan peraturan baru bagi penumpang wanita pada sepeda motor. Mereka dilarang membonceng dengan posisi duduk mengangkang dan wajib menyamping.


Rencana ini disampaikan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang dilansir AFP, kemarin (2/1/2013). "Wanita yang duduk di sadel sepeda motor dilarang duduk mengangkang karena bisa memprovokasi para pria (berbuat tindak asusila). Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi wanita dari kondisi yang tidak diinginkan," komentar Suaidi.


Peraturan ini merupakan salah satu bentuk penerapan hukum syariah Islam di Bumi Serambi Mekah itu. Sebelumnya, juga ada peraturan melarang wanita mengenakan pakaian ketat, berjudi, berbuat asusila dan minum minuman mengandung alkohol. Hukumannya yang diberlakukan di Aceh juga berbeda, termasuk hukum cambuk bagi para pelanggar aturan.


Walikota menambahkan, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyak perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya. Peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, baru kemudian disahkan menjadi undang-undang.


"Kalau sudah menjadi hukum, tentu akan ada hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya," tutup Suaidi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh

Dengan url

http://removefoodstress.blogspot.com/2013/01/penumpang-sepeda-motor-wanita-dilarang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger