Skandal Hambalang
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkeu terkait Hambalang
Penulis : Icha Rastika | Rabu, 19 Desember 2012 | 11:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012). Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Mulia yang pernah menjadi calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu diketahui memenuhi panggilan KPK pagi ini. Selain memeriksa Mulia, KPK memanggil Menteri Keuangan Anny Ratnawati untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Anny juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Para pejabat itu diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai alokasi anggaran yang naik menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar untuk proyek tersebut. Pun mengenai penyetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk alokasi anggaran Hambalang. Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pertama menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Selain memeriksa Anny dan Mulia, KPK juga memanggil tiga pegawai Kemenkeu, yakni Rudi Hermawan, Sudarto, dan Dwi Pudjiastuti Handayani.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkeu terkait Hambalang
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2012/12/kpk-periksa-mantan-sekjen-kemenkeu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkeu terkait Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkeu terkait Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar