Kasus Bank Century
Polri Sita Plaza Serpong Terkait Kasus Bank Century
Penulis : Prasetyo Eko P | Senin, 5 November 2012 | 11:58 WIB
SERPONG, KOMPAS.com — Polisi menyita Plaza Serpong terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan di Bank Century yang sedang ditangani Mabes Polri.
"Plaza ini disita karena dibeli dari hasil tindak kejahatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Robert Tantular (pemilik lama Bank Century)," tutur Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Senin (5/11/2012), di lokasi penyitaan, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Arief, nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 312 miliar. "Masih ada aset-aset lain yang disita," ujarnya.
Arief mengemukakan, meskipun disita, kegiatan perekonomian di Plaza Serpong tetap dibolehkan berjalan. Meski demikian, kios-kios di dalam plaza terlihat tutup. Hanya terlihat dua kios yang buka di mal berlantai empat itu.
"Kasusnya sendiri sudah masuk tahap kedua dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Hari ini penyerahannya kepada kejaksaan," ungkapnya.
Terkait penyelesian kasus Bank Century, dari 36 berkas perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 25 perkara telah selesai. "Untuk Plaza Serpong, ini berkas yang ke-25 yang sudah selesai kami tangani," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri Sita Plaza Serpong Terkait Kasus Bank Century
Dengan url
http://removefoodstress.blogspot.com/2012/11/polri-sita-plaza-serpong-terkait-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri Sita Plaza Serpong Terkait Kasus Bank Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri Sita Plaza Serpong Terkait Kasus Bank Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar