Gubernur Maluku Utara Diperiksa Bareskrim Polri

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 12.28





Gubernur Maluku Utara Diperiksa Bareskrim Polri





Penulis : Dian Maharani | Jumat, 23 November 2012 | 12:17 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Gubernur Maluku Utara (Malut) Thayib Armaiyn di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/11/2012). Thaib diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.


"Dia sudah datang. Saat ini sedang diperiksa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius melalui pesan singkat, Jumat.


Menurut Suhardi, Thaib datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sekitar pukul 09.00. Ini pemeriksaan ketiga kalinya bagi Thaib.


Seperti diketahui, mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. Thaib sempat dikabarkan ingin bertolak ke Singapura melalui Manado, Jumat (12/10/2012) lalu.


Hal itu gagal dilakukan sebab ia telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui penerbitan surat pencegahan dari Bareskrim Polri bernomor R/2036/X/2012. Selama enam bulan Gubernur Maluku Utara tidak diperbolehkan ke luar negeri tanpa seizin pihak berwenang meskipun dengan alasan sebagai kepala daerah. Lebih dari itu, bila Thaib Armaiyn melakukan perjalanan keluar dari daerah Maluku Utara, diwajibkan untuk melapor ke Polda Malut.


Surat dari Bareskrim Polri itu juga ditembuskan ke beberapa pihak terkait, seperti Imigrasi; Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara; maupun instansi terkait lainnya.


Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Gubernur Maluku Utara Diperiksa Bareskrim Polri

Dengan url

http://removefoodstress.blogspot.com/2012/11/gubernur-maluku-utara-diperiksa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gubernur Maluku Utara Diperiksa Bareskrim Polri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gubernur Maluku Utara Diperiksa Bareskrim Polri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger